News Buroko – Menkes Pastikan Pasien penyakit kronis yang terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) tetap memperoleh layanan kesehatan secara optimal. Pemerintah menegaskan komitmen kuat untuk melindungi sekitar 120 ribu pasien kronis agar mereka tidak mengalami hambatan dalam mengakses fasilitas kesehatan.

Dalam keterangannya, Menteri Kesehatan menegaskan bahwa kementerian terus berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan serta dinas kesehatan daerah guna memastikan seluruh rumah sakit dan puskesmas memberikan pelayanan tanpa diskriminasi. Menkes Pastikan Pasien tetap mendapatkan obat, tindakan medis, serta kontrol rutin sesuai standar pelayanan kesehatan yang berlaku.
Pemerintah juga memperkuat sistem verifikasi data agar status kepesertaan PBI JKN tetap aktif bagi masyarakat yang berhak. Tim teknis memantau langsung pelaksanaan layanan di berbagai daerah untuk mencegah kendala administratif yang dapat menghambat pengobatan pasien kronis seperti diabetes, hipertensi, gagal ginjal, dan penyakit jantung.
Baca Juga : DPR Ingatkan BPJS PBI Harus Tepat Sasaran bagi yang Berhak
Selain itu, Kementerian Kesehatan mendorong fasilitas kesehatan untuk meningkatkan kualitas layanan melalui digitalisasi sistem antrean dan rekam medis. Langkah ini membantu pasien mengakses layanan secara lebih cepat dan efisien. Pemerintah daerah turut berperan aktif dalam memastikan pendataan masyarakat berjalan akurat dan tepat sasaran.
Menteri Kesehatan mengingatkan seluruh pemangku kepentingan agar mengutamakan kepentingan pasien, khususnya kelompok rentan. Ia menegaskan bahwa kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara dan negara wajib menjamin akses tersebut. Menkes Pastikan Pasien PBI JKN tidak perlu khawatir terhadap keberlanjutan layanan kesehatan mereka.
Dengan langkah konkret dan pengawasan berkelanjutan, pemerintah menunjukkan komitmen menjaga keberlangsungan pelayanan kesehatan bagi pasien penyakit kronis di seluruh Indonesia.







