Mau Liburan Akhir Tahun? Ini Kabar Gembira! Pemerintah Hapus PPN Tiket Pesawat Domestik hingga Awal 2026
News Buroko– Buat Anda yang sudah merencanakan “kabur” untuk liburan akhir tahun, kini saatnya mewujudkannya dengan anggaran yang lebih ringan! Pemerintah secara resmi mengumumkan kebijakan yang sangat pro-rakyat: pembebasan Pajak Pertambahan Nilai PPN sebesar 6% untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik.

Baca Juga : Seleksi Terbuka Kepemimpinan RSUP Kandou Manado Resmi Dimulai
Kebijakan yang diresmikan oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, ini merupakan angin segar bagi masyarakat yang ingin pulang kampung atau berwisata dalam negeri menyambut Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Langkah strategis ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 yang telah ditandatangani pada 15 Oktober 2025.
Lebih dari Sekadar Diskon, Ini Insentif Nyata
Apa artinya kebijakan ini bagi calon penumpang? Secara praktis, Anda tidak perlu lagi membayar PPN sama sekali. Mengapa? Karena tarif PPN normal untuk jasa penerbangan ekonomi saat ini adalah 5%. Dengan insentif ini, pemerintah tidak hanya menanggung (DTP) tarif PPN yang berlaku, tetapi bahkan memberikan “bantalan” ekstra, sehingga total potongan yang diberikan mencapai 6%.
Yang paling menarik, potongan ini tidak hanya berlaku pada harga dasar tiket (base fare) saja. Pasal 2 Ayat 5 PMK dengan rinci menyebutkan bahwa insentif ini juga mencakup komponen-komponen lain dalam harga tiket Anda, seperti:
-
Biaya Tambahan untuk Layanan yang Wajib Diberikan (Surcharge)
-
Biaya Layanan Penumpang (Passenger Service Charge) atau yang lebih dikenal sebagai biaya bandara.
Dengan cakupan selengkap ini, potongan harga yang Anda dapatkan akan benar-benar terasa signifikan dan transparan.
Dua Target Strategis: Ringankan Kantong dan Hidupkan Pariwisata
Kebijakan ini bukan tanpa alasan. Menteri Purbaya Yudhi Sadewa menggarisbawahi bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam dua hal utama:
-
Menjaga Daya Beli Masyarakat: Di tengah gejolak ekonomi global, pemerintah ingin meringankan beban hidup masyarakat, khususnya dalam hal mobilitas untuk berkumpul dengan keluarga.
-
Menggairahkan Sektor Pariwisata Domestik: Dengan membuat perjalanan udara menjadi lebih terjangkau, diharapkan dapat mendorong geliat wisata di berbagai daerah, membawa dampak positif bagi pelaku usaha di sektor hospitality, kuliner, dan UMKM.
Catat Tanggal Pentingnya!
Anda tidak perlu menunggu lama untuk menikmati insentif ini. Kebijakan pembebasan PPN ini efektif berlaku untuk pembelian tiket dan penerbangan yang dilakukan dalam periode 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026.
Rentang waktu yang cukup panjang ini memberikan fleksibilitas bagi Anda untuk merencanakan perjalanan dengan lebih matang, membandingkan harga, dan memastikan liburan akhir tahun berjalan lancar tanpa terbebani biaya tambahan pajak.
Jadi, tunggu apa lagi? Segera buka aplikasi pemesanan tiket pesawat Anda, lihat destinasi impian, dan rasakan sendiri manfaat langsung dari kebijakan pemerintah ini. Selamat merencanakan liburan yang lebih hemat dan berkesan







