, ,

Kantor Imigrasi Kotamobagu Deportasi WNA Asal Filipina

by -2726 Views

Imigrasi Kotamobagu Tegakkan Hukum dengan Prinsip Kemanusiaan, Deportasi WN Filipina

News Buroko- Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan kedaulatan hukum keimigrasian Indonesia. Kali ini, pihaknya telah melaksanakan proses deportasi terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Filipina bernama Prescy Libanon Sono. Tindakan ini merupakan implementasi tegas dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menjamin ketertiban dan keamanan administrasi kependudukan bagi warga negara Indonesia (WNI) maupun WNA.

Kantor Imigrasi Kotamobagu Deportasi WNA Asal Filipina
Kantor Imigrasi Kotamobagu Deportasi WNA Asal Filipina

Baca Juga : Tingkatkan Kualitas Pangan Lokal, Dinkes Sangihe Gelar Bimtek CPPOB bagi Puluhan IRTP

Proses hukum yang dijalankan tidak sekadar bersifat represif, tetapi juga mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan hak asasi manusia (HAM). Hal ini ditekankan langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kotamobagu, Harapan Nasution.

“Setiap penegakan hukum yang kami lakukan selalu berlandaskan pada prinsip kehati-hatian dan humanis. Kami memastikan bahwa hak-hak individu yang bersangkutan terpenuhi selama proses berlangsung, sambil tetap menjaga kedaulatan hukum Indonesia,” ujar Nasution.

Jalannya Proses Deportasi yang Terukur dan Humanis

Deportasi Prescy Libanon Sono tidak dilakukan secara instan. Prosesnya melalui serangkaian tahapan yang cermat dan terkoordinir. Awalnya, pihak Imigrasi melakukan pemeriksaan mendalam terhadap status dan dokumen keimigrasian yang bersangkutan.

Setelah statusnya dikonfirmasi bermasalah, langkah selanjutnya adalah melakukan verifikasi kewarganegaraan. Dalam hal ini, Imigrasi Kotamobagu menjalin sinergi yang solid dengan Konsulat Jenderal Filipina di Manado. Kerja sama bilateral ini terbukti efektif untuk memastikan status kewarganegaraan Prescy serta mempercepat penerbitan dokumen perjalanan sementara (Travel Document atau Laissez-Passer) yang menjadi kunci proses pemulangan.

Selama menunggu proses administrasi, yang bersangkutan ditempatkan di ruang detensi imigrasi yang telah memenuhi standar kelayakan dan kemanusiaan, menjamin haknya untuk mendapatkan tempat tinggal dan makanan yang layak.

Lebih dari Sekadar Penegakan Hukum: Edukasi dan Kepastian Hukum

Kasus ini menjadi catatan penting ketiga yang ditangani oleh Imigrasi Kotamobagu dalam beberapa waktu terakhir. Pencapaian ini bukan hanya tentang angka, tetapi tentang dampak yang lebih luas.

Pertama, tindakan ini secara nyata menegakkan hukum dan menciptakan ketertiban administrasi keimigrasian di wilayah Kotamobagu. Kedua, ini menjadi media edukasi bagi masyarakat, khususnya yang memiliki keluarga campuran atau berinteraksi dengan WNA, tentang absolutnya kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian.

Lebih jauh, Harapan Nasution menjelaskan bahwa kehadiran Imigrasi dalam menangani kasus-kasus seperti ini juga bertujuan memberikan kepastian hukum, terutama dalam kasus pernikahan campuran.

“Penegakan hukum yang kami lakukan juga merupakan bentuk perlindungan. Dengan menertibkan status keimigrasian, kami memberikan kepastian hukum bagi pasangan perkawinan campuran dan terutama bagi anak-anak yang dilahirkan dari pernikahan yang sah di kemudian hari. Ini tentang melindungi hak-hak mereka sebagai WNI,” tegas Nasution.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.